Cara Cetak KK Online dari Rumah dan Syaratnya

Berikut ini adalah cara untuk mencetak KK Online dirumah :

  • Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang tersedia di Playstore.
  • Memasukan no hp aktif dan alamat email yang nantinya digunakan untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan oleh dukcapil dalam format PDF
  • Setelah mengajukan permohonan, makan petugas Dukcapil akan segera memprosesnya
  • Permohonan pencetakan dokumen yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian akan disahkan dengan mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk kode QR
  • Kemudian aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan atau (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada anda melalui SMS dan email dengan menyertakan link laman dukcapil dan PDF
  • Bersamaan dengan itu, dinas dukcapil juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk membuka layanan terebut
  • Jika dokumen telah dikirimkan oleh pihak dukcapil melalui email dengan format PDF, teliti kembali apakah data sudah sesuai.
  • Jika masih terdapat kesalahan data, maka segera melapor dengan mendatangi kantor dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Jika dirasa semua data telah benar, anda dapat langsung mencetaknya atau menyimpan dalam bentuk softcopy di komputer atau laptop.
  • Jika sewaktu – waktu dibutuhkan, anda hanya tinggal mencetak ulang dokumen tersebut.

Cara Mengetahui Dokumen Asli atau Palsu

Untuk memastikan dokumen asli atau palsu, anda cukup scan kode QR yang ada pada dokumen menggunakan smarphone dan aktifkan mode pemindai QR dengan terhubung ke laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang hijau dan terdapat tulisan dokumen aktif dengan Nomor Kependudukan (NIK) pemohon, nama dan nomor dokumen.

Dan jika ternyata dokumen palsu atau tidak sesuai, maka akan muncul tanda warna merah.

Sumber Tirto.id

Leave a Comment