FPG
Insurance adalah salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang namanya sudah
cukup besar. Perusahaan FPG Insurance merupakan perusahaan asuransi umum yang
telah diberi izin secara resmi oleh Otoritas Jasa Keungan atau OJK.
FPG
Insurance sendiri menawarkan beragam produk asuransi, baik itu untuk individu
maupun korporasi. FPG Insurance mempunyai salah satu produk unggul, yaitu
asuransi mobil dengan manfaat yang cukup dan juga premi yang terjangkau.
Dan
pada artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana cara untuk membeli dan
klaim asuransi FPG. Jadi, bagi kalian yang penasaran dengan caranya, maka silahkan
kalian simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!
Syarat Mengajukan Asuransi FPG
Terdapat
beberapa syarat yang perlu disiapkan agar bisa memiliki FPG Insurance. Secara
umum, dalam mengajukan asuransi khususnya FPG Insurance, maka berikut ini
syarat-syarat untuk mengajukannya.
- Menyiapkan
Kartu Keluarga - Mempunyai
Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Mempunyai
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Minimal
Berusia 18 Tahun Untuk Mendaftar dan Maksimal 54 Tahun
Cara Membeli Asuransi FPG
Untuk
membeli FPG Asuransi, ada 3 cara yang bisa dilakukan berdasarkan laman resmi
perusahaan, yakni pembelian secara online, pembelian melalui Call Center dan satu
lagi dengan cara mendatangi langsung ke FPG Insurance Office terdekat.
Cara Membayar Premi Asuransi FPG
Untuk
pembayaran premi asuransi FPG, itu tergantung pada jenis polis yang dibeli oleh
nasabah. Ada beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih nasabah untuk
memudahkan pembayaran, antara lain sebagai berikut.
- Autodebet
kartu kredit atau debit - ATM
- Bilyet/giro
- Setoran
tunai di bank/ATM - Mobile
banking - Internet
banking - Virtual
account
Sementara
untuk cara pembayaran umumnya sama saja, asalkan mengetahui nomor polis, jumlah
premi yang harus dibayar dan juga nomor rekening atau virtual account FPG. Jika
sudah dibayar, maka simpanlah bukti pembayaran sebagai arsip.
Cara Klaim Asuransi FPG
Terdapat
beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim FPG Insurance, caranya sendiri
akan disesuaikan dengan produk asuransi
yang dimiliki oleh nasabah. Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini cara klaim
berdasarkan kategori produknya.
1. Cara Klaim Asuransi Mobil
Untuk
claim asuransi mobil itu bisa dilakukan secara online. Jadi, nasabah hanya
perlu mengunjungi situs resmi perusahaan (www,fpgins.com), lalu mengisi
formulir yang terdiri atas data diri nasabah, informasi kendaraan, keterangan
kerugian/kerusakan, pihak ketiga, data pengemudi dan juga surat pernyataan.
Adapun
beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan FPG Insurance claims review,
antara lain:
- Formulir
klaim yang sudah diisi secara lengkap dan benar - Fotokopi
SIM yang masih berlaku - Fotokopi
STNK yang masih berlaku - Dokumen
pendukung lainnya untuk klaim TLO - Surat
keterangan pelaporan kepolisian (untuk klaim terkait kasus kriminal)
2. Cara Klaim Asuransi Perjalanan
Berbeda
dengan asuransi mobil, klaim yang diajukan itu berdasarkan kerugian yang dialami
seperti kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan dan lain-lainnya. Nantinya
nasabah akan dimudahkan dalam melakukan klaim, yakni dengan cara mengunjungi
situs resmi perusahaan.
Lalu
mengisi formulir melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Nasabah juga nantinya
dapat memilih cara klaim, entah itu via telepon atau mendatangi langsung ke
kantor pusat/cabang FPG.
Berikut
ini ada juga informasi yang perlu diisi dalam klaim asuransi perjalanan:
- Detail
tertanggung - Deklarasi
- Jenis
kerugian yang terjadi - Jenis
klaim - Unggah
dokumen
3. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Diri
Untuk
melakukan klaim kecelakan yang menyebabkan kematian cacat tetap, atau perawatan
dirumah sakit, maka nasabah ataupun sang ahli waris diharuskan untuk
menghubungi pihak asuransi FPG. Selain itu, bisa juga dengan cara berikut yaitu
melakukan klaim secara online:
Mengajukan
klaim kecelakaan secara online
Mengisi
formulir elektronik yang ada di website resmi perusahaan, seperti informasi
pengaduan (nasabah), informasi ketenagakerjaan (peserta asuransi kumpulan),
informasi kecelakaan, informasi dokter dan rumah sakit, serta surat pernyataan
Jika
kelengkapan dokumen dikirim, maka pihak perusahaan asuransi akan meninjau klaim
dan nantinya akan segera menghubungi nasabah atau ahli waris untuk mengkonfirmasi
detail klaim
Perlu
kalian ketahui bahwa form klaim FPG merupakan formulir klaim dari FPG
Insurance. Form ini disediakan untuk klaim asuransi kecelakaan diri, perjalan
dan juga asuransi mobil. Untuk masing-masing klaim tadi bisa kalian unduh di
situs resmi FPG Insurance Indonesia.
Cara Berhenti Asuransi FPG
Jika
menurut kalian FPG Insurance masih belum sesuai dengan kebutuhan kalian, maka
dibawah ini terdapat cara mudah untuk menutup polis Asuransi FPG sesuai
penjelasan yang tertera dalam situs resmi perusahaan, yakni sebagai berikut:
- Hasrus
mengisi formulir aplikasi secara lengkap - Wajib
melampirkan fotokopi identitas diri yaitu KTP atau SIM untuk WNI - Wajib
melampirkan Paspor dan KITAS (Kartu Tinggal Terbatas) untuk WNA
Jangan
lupa untuk menyiapkan juga dokumen lengkap berupa polis asuransi dan identitas
diri. Lalu, biasanya nasabah akan dikenakan biaya atau potongan tertentu jika melakukan
penutupan polis sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk informasi lebih lengkap terkait
cara penutupan polis, silahkan hubungi call center FPG Insurance, agen, atau
broker terkait.