BLT Balita 0-6 Tahun 2022 Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Modal Ktp Bisa dapat 3 Juta

Pemerintah terus menggulirkan Program BLT Balita 0-6 tahun di tahun 2022 ini, buruan daftar online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Bantuan BLT untuk balita usia 0-6 tahun ini adalah salah satu komponen yang ada dalam program Keluarga Harapan.

Masyarakat yang memenuhi syarata dapat mendaftar BLT Balita menggunakan KTP di Aplikasi Cek Bansos dengan fitur “usulan” yang ada dalam aplikasi.

Perlu diingat sebelum mendaftar bahwa salah satu syarat wajib yang harus  dimiliki penerima BLT Balita 0-6 tahun adalah sudah terdata sebagai keluarga penerima DTKS.

Penerima bantuan tunai BLT adalah ana denan usia antara 0 sampai dengan 6 tahun, yang mana keluarga tersebut telah terdaftar di Terpaduan Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tidak perlu khawatir apabila belum terdaftar di dalam DTKS. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos menggunakan aplikas cek bansos.

Cara Daftar BLT Balita 0-6 tahun onlline

  1. Download aplikasi cek bansos
  2. Registrasi menggunakan NIP,KTP, dan KK
  3. Pilih menu Usulan untuk mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos
  4. Kemudian sistem akan mencocokan kesesuaian data Dukcapil dan data DTKS kemensos
  5. Pilih jenis bansos dan pilih PKH
  6. Jika telah berhasil, maka data anda akan muncul nama,NIK, dan status kesesuaian data

Cara daftar BLT Balita 0-6 tahun secara offline

  • Mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempan dengan membawa KTP dan KK
  • Nantinya akan dilakukan musyawarah di Desa atau kelurahan apakah kondiri pengusul layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasil akan diumumkan pada berita acara dengan ditanda tangani oleh Kepala Desa  atau Lurah setempat
  • Berita acara yang sudah ditandatangani kemudian akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data
  • Data yang telah di verifikasi dan validasi kemudian akan diinput kedalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS)
  • Data yang telah masuk ke SIKS nantinya akan diproses oleh Dinas Sosial terkait untuk verifikasi dan validasi melaporkan kepada Bupati atau Walikota
  • Bupati atau Walikota kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada Gubernur dan kemudian diteruskan kepada Menteri.

Leave a Comment