Bantuan Dana Sosial untuk Pekerja (BSU) Gaji Di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Syaratnya !!!

Ada kabar gembira buat buruh dan para pekerja. Pasalnya Buruh dan pekerja golongan tertentu akan mendapatkan Bansos atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah kembali berencara untuk memberikan Bantuan Dana Sosial kepada buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto di dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022). “Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” terangnya.

Agar bisa mendapatkan Bantuan Dana Sosial untuk pekerja atau BSU 2022 yang akan kembali cair di bulan April ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU.

Seputar Bansos 2022

Syarat penerima Bantuan Dana Subsidi Upah 2022

Wacananya untuk syarat Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah buruh dan pekerja yang memilliki gaji kurang dari 3,5 juta/bulan. Diperkirakan, jumlah penerima subsidi BSU 2022 adalah sebanyak 8,8 juta orang.

Berikut adalah syarat Penerima BSU 2022:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP atau Nomor Induk KTP
  • Memiliki Gaji bulanan dibawah Rp.3.000.000
  • Sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, jasa, perdagangan
  • Bukan pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
  • Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BSU 2022, bisa dengan mengunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Besaran bantuan BSU 2022

Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsisdi upah (BSU) yang ditujukan untuk para buruh dan pekerja yang memiliki gaji Rp.3,5 Juta. Kemudian nantinya penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.1.000.000.

Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun rupiah untuk program BSU, berdasarkan dari jumlah pekerja dan besaran yang diberikan.

Jadwal pencairan BSU 2022

Menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang mengatakan bahwa program BSU bagi pekerja akan cair di bulan April 2022. Anwar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Saat ini kemenaker juga sedang membahas besaran BSU yang akan diberikan kepada para Pekerja. Kemudian nominal akan disesuaikan dengan kemempuan keuangan Pemerintah.

 

Leave a Comment