Cara Membuat KTP Online, Cepat dan Bebas Antre

Cara membuat KTP online ini mungkin akan bisa membantu dan mempercepat proses pembuatan KTP tanpa haru antre. Kita ketahui bersama bahwa KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil di setiap kabupaten atau kota telah memfasilitasi dengan menghadirkan aplikasi Dukcapil dengan tujuan sebagai media pengajuan KTP secara online.

Tentu saja dengan adanya aplikasi ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan KTP yang dulu bisa memakan waktu yang lama.

Carat Membuat KTP Online

Jika anda akan mengajukan pembuatan KTP, anda bisa ikuti langkah-langkah membuat KTP Online berikut ini :

Untuk membuat KTP Online, sebelumnya siapkan terlebih dahulu persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 Tahun
  2. Menyertakan fotokopi KK atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian apabila sudah memiliki KTP namun hilang.
  4. Menyertakan KTP yang rusak apabila sudah memiliki KTP namun dalam kondisi fisik yang rusak.
  5. Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal apabila anda WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.
  6. Menyertakan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.
  7. Menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
    Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.

Prosedur membuat KTP online

Jika semua persyaratan dan dokumen telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah membuat KTP Online.

  • Pertama download aplikasi dukcapil dari masing-masih daerah, karena tiap daerah memiliki aplikasinya sendiri. Seperti Jakarta di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Cari dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Kemudian anda akan mendapatkan status dari layanan, apabila proses verifikasi telah selesai. Proses verifikasi pengajuan KTP Sedang Diproses
  • Mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk mengambil KTP di Kecamatan setempat
  • Melakukan pengambilan foto ktp dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat
  • Ktp akan diproses selama 14 hari kerja dan apabila telah selesai dapat diambil di kecamatan setempat.
  • Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.

 

Leave a Comment