Biaya Klaim Asuransi Mobil, Harga, Prosedur, dan Syarat


Biaya Klaim Asuransi Mobil – Untuk kamu yang mempunyai asuransi mobil, jika terjadi kerusakan kendaraan atau kehilangan bisa melakukan pengajuan klaim kepada pihak asuransi supaya bisa mendapatkan ganti rugi. Untuk melakukan pengajuan klaim, kamu tidak hanya memerlukan dokumen untuk persyaratan klaim, tetapi kamu juga memerlukan biaya untuk pengurusan klaim.

Besaran untuk biaya klaim asuransi sudah diatur oleh pemerintah lewat OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lebih jelas tentang pengertian dan besaran biaya klaim pada asuransi mobil untuk lecet atau kerusakan lainnya, simak ulasannya berikut ini.

Apa itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Biaya klaim asuransi juga disebut dengan istilah deductible. Ini adalah biaya yang wajib dibayar oleh pemegang polis asuransi ketika ingin mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Biasanya biaya klaim hanya terdapat di jenis asuransi mobil All Risk saja.

Tujuan pemberian biaya ketika mengajukan klaim asuransi mobil ini supaya pemilik asuransi tetap berhati-hati ketika sedang mengendarai mobil dan membuat sadar pengemudi bahwa asuransi mobil tidak 100% menanggung kerusakan pada mobil. Dilakukannya deductible juga untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil.

Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Supaya pengajuan klaim asuransi kamu bisa diterima, pemegang polis perlu membayar biaya deductible. Berdasarkan aturan pemerintah yang sudah tertera di Surat Edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6/SEOJK.05/2017, OJK memberlakukan batas bawah dan batas atas untuk perusahaan supaya menetapkan biaya klaim minimum sebesar Rp 300.000 per kejadian. Yang artinya jika kamu ingin melakukan pengajuan klaim asuransi mobil lecet, paling sedikit kamu harus menyiapkan biaya klaim sebesar Rp 300.000.

Biaya Klaim Asuransi Mobil All Risk

Berdasarkan surat edaran dari OJK, perusahaan asuransi dapat memberlakukan biaya risiko kepada pemegang polis dengan minimal sebesar Rp 300.000 per kejadian. Walau pun begitu terdapat kemungkinan biaya klaim menjadi lebih tinggi tergantung besaran nilai premi dan kenapa kerusakan terjadi. Untuk mengetahui besaran biaya klaim asuransi mobil All Risk lebih baik bacalah pada perjanjian polis yang kamu sudah pegang.

Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil

Jumlah besaran biaya klaim asuransi mobil secara garis besar dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Biaya klaim deductible wajib dibayar oleh pemilik asuransi setiap kali melakukan pengajuan klaim
  • Biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi karena kerusakan fisik.

Pada dasarnya besaran biaya klaim bisa bervariasi. Ini tergantung dengan premi asuransi yang dibayar pemegang polis. Semakin besar premi asuransi, maka semakin rendah biaya deductible begitu juga sebaliknya. Di Indonesia, biaya klaim asuransi mobil yang dikenakan perusahaan asuransi sudah diatur oleh pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berdasarkan surat edaran OJK nomor 6/SEOJK.05/2017 soal penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Pada surat edaran tersebut, OJK sudah memberikan batas bawah dan atas untuk besaran biaya klaim asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO.

  • Perusahaan asuransi bisa memberikan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp 300.000 per kejadian
  • Untuk kendaraan roda 2, biaya klaim asuransi minimum sebesar Rp 150.000 per kejadian.

Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil

Ketentuan untuk besaran biaya klaim asuransi sebenarnya sudah dicantumkan dalam polis asuransi. Di dalam polis asuransi biasanya akan tertulis kalimat per anyone accident yang arti biaya tersebut dibayarkan pada per kejadian atau risiko. Jadi jika klaim dilakukan untuk 2 kejadian, maka pemegang polis dikenakan 2 kali biaya asuransi mobil.

Seperti yang sudah diatur OJK, biaya klaim paling sedikit yang bisa diberlakukan perusahaan asuransi sebesar Rp 300.000. Tetapi biaya ini bisa menjadi lebih tinggi tergantung dengan premi dan penyebabnya. Misal mobil yang rusak diakibatkan karena huru-hara, maka perusahaan bisa mengenakan biaya klaim asuransi sebesar 10 persen dari nilai klaim atau paling sedikit Rp 500.000.

Cara melakukan pembayaran biaya klaim asuransi mobil lecet atau All Risk, biasanya pihak asuransi akan melakukan pemotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Contoh jika kamu mendapatkan uang ganti rugi yang sudah disetujui atas pengajuan klaim sebesar Rp 10 juta, maka uang yang akan diberikan akan dikurangi dengan biaya klaim asuransi sebesar Rp 300.000. Maka perusahaan asuransi akan memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 9.7 juta.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil

Ketika akan mengajukan klaim asuransi, terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati pemilik kendaraan atau pemegang polis, diantaranya:

  1. Buat Laporan Lengkap kepada Pihak Asuransi Terkait

Prosedur pertama ketika ingin melakuan pengajuan klaim asuransi mobil yaitu buat laporan lengkap kepada pihak asuransi. Lakukan pelaporan secepat mungkin sesudah kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan. Ini karena terdapat batasan waktu untuk melapor yang biasanya batas waktu tersebut sudah tercantum pada polis. Pastikan tidak melewati batas waktu melapor jika ingin pengajuan klaim mobil bias diterima dan diproses.

  1. Buat Laporan ke Pihak Kepolisian

Sebelum memikirkan biaya klaim asuransi mobil, jangan lupa buat juga laporan ke kantor kepolisian. Surat keterangan dari kepolisian juga nantinya akan menjadi persyaratan yang harus dilampirkan pada berkas pengajuan klaim asuransi. Surat keterangan yang berasal dari kepolisian ini berlaku untuk kasus kecelakaan atau kehilangan.

  1. Survei dari Pihak Asuransi

Setelah membuat laporan, biasanya pihak asuransi juga akan melakukan survey untuk mengetahui kronologi kejadian dan untuk membuktikan mobil benar-benar rusak atau tidak. Di usahakan tidak mengendarai mobil tersebut terlebih dahulu samapi proses survei selesai. Tim survei selanjutnya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sebelum memberikan persetujuan pengajuan klaim.

  1. Lengkapi Formulir Klaim Asuransi Mobil

Dalam tahap pengajuan klaim asuransi mobil, pemilik kendaraan diharuskan mengisi formulir klaim asuransi. Dalam formulir tersebut terdapat beberapa data yang harus diisi termasuk kronologi terjadinya kehilangan atau penyebab terjadinya kecelakaan.

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil

Dokumen untuk klaim asuransi mobil kehilangan atau kerusakan sebagian:

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh tertanggung

Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh tertanggung
  • Hasil investigasi dari lembaga investasi independen jika diperlukan

Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga
  • Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga.

Supaya pengajuan klaim asuransi mobil kamu disetujui, pastikan semua dokumen yang di sebutkan diatas sudah kamu siapkan. Selain itu, kamu juga diwajib untuk membayar biaya klaim supaya proses pengajuan klaim asuransi mobil lancar.

Proses Klaim Asuransi Mobil

Penanganan dan proses klaim asuransi mobil bisa berbeda beda dari 1 kasus dengan kasus kasus lainnya. Lamanya proses klaim juga tergantung dengan lengkap tidaknya syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Karena itulah jika ingin proses klaim asuransi mobil berjalan lancer dan cepat semua persyaratan termasuk biaya klaim sudah disiapkan.

Untuk kamu yang ingin melakukan pengajuan klaim asuransi mobil, berikut prosesnya berdasarkan kasus yang dialami pemilik polis:

  1. Proses Klaim Asuransi Mobil Karena Kecelakaan

Pada proses pengajuan klaim asuransi mobil yang disebabkan karena kecelakaan, biasanya pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan apakah benar klaim yang diajukan oleh pemilik mobil. Pada proses ini, biasanya pihak asuransi akan mengunakan cara 2 pilihan yaitu dengan mendatangkan tim survei ke tempat pemilik mobil atau pemilik mobil yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi supaya dilakukan penmeriksaan lebih lanjut.

Jika klaim kamu diterima, kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa (SPK) Surat Perintah Kerja untuk mendapatkan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang sudah ditunjuk perusahaan asuransi. Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu kendaraan kamu selesai diperbaiki.

  1. Proses Klaim Asuransi Mobil karena Pencurian

Untuk pemegang polis asuransi mobil All Risk, jika terjadi kehilangan mobil yang disebabkan karena pencurian atau aksi kejahatan seseorang. Kamu bisa melakukan pengajuan klaim penggantian unit kepada perusahaan asuransi yang kamu beli asuransinya. Sebelum memberikan persetujuan, biasanya pihak asuransi akan mempelajari berkas-berkas kejadian kehilangan mobil tersebut.

Jika pengajuan klaim diterima, maka pertanggungan akan diberikan dari pihak asuransi sesuai kesepakatan yang terdapat di dalam polis dengan kurun waktu 30 hari sejak surat persetujuan diterima. Persetujuan pertanggungan tersebut, kamu juga harus mempersiapkan biaya klaim per kejadian sebelum mendapatkan unit pengganti.

  1. Proses Klaim Asuransi Mobil karena Kecelakaan yang Melibatkan Pihak Ketiga

Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang juga ikut melibatkan pihak ketiga prosesnya tidak berbeda dengan proses klaim asuransi mobil yang disebabkan karena kecelakaan. Hanya terdapat 1 perbedaan yaitu pada pengajuan klaim yang bisa ditolak jika kendaraan dari pihak ketiga mempunyai asuransi.

Apabila pengajuan klaim diterima, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikan untuk mobil pihak ketiga di bengkel rekanan yang sudah ditunjuk pihak asuransi. Tetapi kamu harus tetap menyiapkan biaya untuk klaim asuransi mobil seperti yang sudah disepakati. Tidak hanya mendapatkan biaya untuk perbaikan mobil saja, kamu juga mendapatkan biaya untuk perawatan pengemudi dengan menyerahkan semua bukti dan kuitansi asli dari biaya pengobatan.

Itulah ulasan tentang cara dan besaran biaya klaim asuransi kendaraan bermotor yang perlu kamu ketahui.

Dengan diberlakukannya pembayaran biaya klaim asuransi mobil, diharapkan pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati ketika sedang mengemudi karena seperti yang sudah dijelaskan diatas perusahaan asuransi tidak memberi biaya ganti rugi 100%.

Leave a Comment