Cara Klaim Asuransi Motor ACA dengan Mudah


ACA
memang sudah dikenal dengan asuransi mobilnya, tapi selain mobil, ACA juga
mempunyai produk asuransi motor ACA. Asuransi ini nantinya akan memberikan
perlindungan terhadap potensi kerugian dengan objek pertanggungan berupa
kendaraan roda dua dengan jaminan yang terbilang cukup lengkap.

Jika
kalian termasuk orang yang mempunyai mobilitas yang tinggi dengan menggunakan
sepeda motor, maka alangkah baiknya kalian dapat memberikan proteksi atau
perlindungan dengan cara membeli polis yang satu ini.

Dengan
memberikan proteksi ini, maka kalian pun bisa lebih merasa nyaman saat
berkendara, meskipun harus meninggalkan sepeda motor kalian ditempat parkir.

Tapi
sebelum kalian memutuskan untuk membeli polisnya, alangkah baiknya jika kalian
pelajari terlebih dahulu informasi terkait dengan asuransi motor ACA. Pada
artikel ini akan dijelaskan mengenai hal tersebut, jadi silahkan simak
baik-baik.

Sekilas Tentang Asuransi Motor ACA

Asuransi
motor ACA merupakan proteksi terhadap kendaraan roda dua milik dari PT Asuransi
Central Asia. Perusahaan ini telah berdiri lama, yakni sejak 29 Agustus 1956.
Perusahaan ini memang terkenal karena produk asuransi umum, baik itu asuransi
kendaraan, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan dan lain-lainnya.

Asuransi
Kendaraan ACA ini bukanlah asuransi yang hanya ditujukan untuk kendaraan roda
empat saja, melainkan ditujukan untuk kendaraan roda dua hingga kendaraan
besar. Untuk pelayanannya sendiri tidak perlu khawatir, karena ACA mempunyai 44
kantor cabang dan 29 kantor perwakilan ACA yang telah hadir di seluruh wilayah
Indonesia.

Dan
bahkan, sekarang kalian bisa mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi
produk secara online, baik itu dari situs resmi maupun dari marketplace asuransi
seperti Lifepal. Sehingga, kalian pun tidak akan kesulitan untuk mengetahui
produknya, cara membeli, maupun cara melakukan claim.

Jenis Produk Asuransi Motor ACA

Terdapat
dua jenis polis asuransi motor ACA, yakni Asuransi All Risk dan TLO. Agar lebih
jelas, silahkan simak saja ulasan berikut.

1. Asuransi Comprehensive atau All
Risk

Jenis
asuransi yang pertama yaitu comprehensive atau All Risk, yaitu asuransi
perlindungan dan penggantian biaya atas segala risiko baik itu kerusakan ringan
maupun kerusakan kecil seperti lecet atau baret sekalipun.

Selain
itu, polis ACA asuransi motor All Risk juga akan menanggung risiko atas
kehilangan kendaraan akibat pencurian.

Manfaat
dari asuransi motor ACA antara lain sebagai berikut:

  1. Uang
    pertanggungan atas kerugian jika kendaraan bermotor mengalami benturan,
    tabrakan, terbalik, tergelincir, atau kebakaran karena sambaran petir.
  2. Uang
    pertanggungan atas kerugian jika kendaraan bermotor rusak atau hilang karena perbuatan  orang lain, pencurian, dan lain-lain.
  3. Kerusakan
    selama pengiriman dengan Feri.

Ada
juga jangka waktu untuk pertanggungan asuransi kendaraan bermotor ACA ini dapat
disesuaikan dengan kebutuhan kalian.

Misalnya
satu bulan, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. Akan tetapi,
sebaiknya asuransi All Risk ini diperuntukan untuk sepeda motor yang belum
dibeli dan masih dalam kondisi baru.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Selanjutnya
produk asuransi TLO, produk ini hanya akan memberikan perlindungan dan biaya
pertanggungan jika kendaraan hilang karena dicuri atau terjadi kerusakan dengan
nilai yang sama atau melebihi 75% dari harga motor pada saat itu.

Berarti,
kalian dapat melakukan klaim asuransi TLO ini jika motor telah mengalami
kerusakan yang parah dan tidak bisa digunakan lagi sama sekali.

Cara Klaim Asuransi Motor ACA

Jika
kalian telah memutuskan untuk membeli polis asuransi motor ACA, maka kalian
juga harus mengetahui bagaimana cara klaimnya. Untuk cara klaimnya sebagai
berikut:

1. Melaporkan Kejadian

Ketika
sedang mengalami kejadian, maka hal pertama yang perlu kalian lakukan yaitu
melaporkan kejadian tersebut. Asuransi ACA telah menetapkan beberapa langkah
untuk melaporkan klaim, yaitu:

  • Dengan
    melalui Hotline ACA 24 jam 021 – 31 999 100 
  • Dengan
    melalui Email di hotline @acains.com 
  • Dengan
    mendatangi langsung ke kantor cabang ACA terdekat

Kalian
harus segera melaporkan kejadian, selambat-lambatnya dalam 5 hari kalender. Dan,
kalian juga tidak boleh lupa untuk melapor kejadian ke kantor polisi jika
mengalami kehilangan kendaraan ataupun kecelakaan lalu lintas.

2. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Jika
sudah melapor, maka kalian akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA.
Kalian nantinya akan dimintai untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai
dengan kasus yang kalian alami.

Untuk
dokumen-dokumen yang harus disediakan umumnya sebagai berikut:

  1. Dokumen
    kendaraan (SIM dan STNK)
  2. Dokumen
    polis asuransi
  3. Dokumen
    lain tergantung dengan jenis kerugian yang dialami.
  4. Formulir
    klaim yang telah diisi
  5. Foto-foto
    mobil ketika terjadi kecelakaan atau kerugian lainnya yang akan diklaim. 

3. Melakukan Survei Kendaraan

Jika
dokumen telah dilengkapi, maka selanjutnya petugas akan melakukan survey (foto
kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang menimpa. Untuk klaim kehilangan,
tim asuransi akan melakukan analisis yang tujuannya untuk menghitung estimasi
kerugian yang telah terjadi.

4. Pembayaran Klaim

Jika
telah menyelesaikan tahapan tadi, maka klaim pun akan langsung diproses. Pada
tahapan ini, petugas akan menginformsaikan mengenai perkiraan waktu kapan akan
selesai perbaikan ataupun penggantian klaim.

Leave a Comment